1. Berdasarkan
jenis aktivitasnya cybercrime dapat dikelompokan, yaitu:
a. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu,
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para
pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
b. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku
.
.
d. Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
e. Offense
against Intellectual Property(hijacking)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
f. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
g. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya
melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya
kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat
berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
h. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat
merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini
muncul seiringa dengan perkembangan
pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya
dilakukan secara elektronik.
i.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email
dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang
ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya
.
.
j.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hl itu terjadi , seperti
pada kasus mustika-ratu.com
k. Cyber
Terorism.
Suatu tindakan cyber termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau
militer. Teroris dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi
relatif lebih aman,contoh kasus cyber terorism sebagai berikut:
• Ramzi Yousef, dengan penyerangan pertama ke gedung
WTC, diketahui menyimpan detail serangan
dalam file yang dienskripsi dilaptopnya.
• Osama Bin Laden, diketahui menggunakan steganography untuk
komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui
menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya DoctorNuker diketahui
telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web
denga propaganda anti-American, anti-Israeli dan pro Bin Laden.
2. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
kegiatannya
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminalitas
Kejahatan yang murni merupakan tindakan kriminalitas
merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet sebagai sarana kejahatan.
b. Cybercrime
sebgai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yag masuk dalam “wilayah
abu-abu”, cukup sulit menentukanapakah itu merupakan tindakan kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatan terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning.
3. Jenis-jenis
cyber berdasarkan sasaran kejahatannya
Berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime dapat
dikelompokan menjadi beberapa katagori seperti berikut ini:
a. Cybercrime
yang menyerang induvidu (against person)
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1) Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2) Cybertalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email
dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang
ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
3)
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain
seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, probing, port scanning.
b. Cybercrime
meyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang
hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber. Pemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data
forgery.
c. Cybercrime
menyerang pemerintahan (Against Governent)
Cybercrime Againts Goverment dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
2.2.
Penanggulangan Cybercrime
Cybercrime merupakan satu tindakan yang merugikan orang
seseorang atau instansi yang berkaitan dan pengguna fasilitasdengan sistem
informasi yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain,
sehingga cybercrime ini termasuk dalam tindak kejahatan sehingga diatur dalam
Undang-undang no 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi
elektroik.kejahatan ini harus diwaspadai karena kejahatan ini berbeda dengan
kejahatan lainnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas tritorial
dan tidak memerlukan interaksi langsung antar pelaku dengan korban
kejahatan.Sehingga bisa dipastikan dengan dengan global internet, semua negara
yang melakukan kegiatan internet akan terkena imbas perkembangan cybercrime
ini.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya
penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut:
a. Mengamankan
sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna
teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari
kejahatan dengan mengamankan sistem komputer.
Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin
tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI
pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan
perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak
diinginkan.
b.
Penganggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime.
The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat
guidlinesbagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related
crime.Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan
laporan yang berjudul Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan
perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan
penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang
dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam
penanggulangnnya.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
• Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
c. Perlunya
cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut
seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan
dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.
d. Perlunya
dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non
Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann
kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice.
Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar