Senin, 03 April 2017

Prosedur Pendirian Bisnis dalam Etika dan Profesionalisme

Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
–          untuk hidup,
–          bebas dan tidak terikat,
–          dorongan sosial,
–          mendapat kekuasaan, atau
–          melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
–          Barang dan Jasa yang akan dijual
–          Pemasaran barang dan jasa
–          Penentuan harga
–          Pembelian
–          Kebutuhan Tenaga Kerja
–          Organisasi intern
–          Pembelanjaan
–          Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
  1. Modal yang di miliki
  2. Dokumen perizinan
  3. Para pemegang saham
  4. Tujuan usaha
  5. Jenis usaha
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
–        Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
–   Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
–       Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
–      Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
–      Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
  1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan
  1. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  1. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  1. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Prosedur Pengadaan
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
  • Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
  • Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
  • Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
  • Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
  • Penilaian kualifikasi
  • Permintaan penawaran dan negosiasi harga
  • Penetapan dan penunjukan langsung
  • Penunjukan penyedia barang/jasa
  • Pengaduan
  • Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
  • Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  • Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
 Fakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Fakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Fakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.

Sumber :


Jenis-jenis Kejahatan Cyber Crime dalam Etika dan preofesionalisme



1. Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime dapat dikelompokan, yaitu:


a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
.
d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

e.       Offense against Intellectual Property(hijacking)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

f.       Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

g.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

h.      Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini muncul  seiringa dengan perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.

i.        Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya
.
j.        Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hl itu terjadi , seperti pada kasus mustika-ratu.com

k.      Cyber Terorism.
Suatu tindakan cyber termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer. Teroris dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi relatif lebih aman,contoh kasus cyber terorism sebagai berikut:
• Ramzi Yousef, dengan penyerangan pertama ke gedung WTC,  diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang dienskripsi dilaptopnya.
• Osama Bin Laden, diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya DoctorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web denga propaganda anti-American, anti-Israeli dan pro Bin Laden.

2.      Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif kegiatannya


Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:

a.       Cybercrime sebagai tindakan murni kriminalitas
Kejahatan yang murni merupakan tindakan kriminalitas merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet sebagai sarana kejahatan.

b.      Cybercrime sebgai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yag masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukanapakah itu merupakan tindakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatan terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.


3.      Jenis-jenis cyber berdasarkan sasaran kejahatannya

Berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime dapat dikelompokan menjadi beberapa katagori seperti berikut ini:
a.       Cybercrime yang menyerang induvidu (against person)

Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1)      Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2)      Cybertalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
3)      Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, probing, port scanning.

b.      Cybercrime meyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber. Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery.

c.       Cybercrime menyerang pemerintahan (Against Governent)
Cybercrime Againts Goverment dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

2.2.      Penanggulangan Cybercrime

Cybercrime merupakan satu tindakan yang merugikan orang seseorang atau instansi yang berkaitan dan pengguna fasilitasdengan sistem informasi yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, sehingga cybercrime ini termasuk dalam tindak kejahatan sehingga diatur dalam Undang-undang no 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektroik.kejahatan ini harus diwaspadai karena kejahatan ini berbeda dengan kejahatan lainnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas tritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antar pelaku dengan korban kejahatan.Sehingga bisa dipastikan dengan dengan global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut:
a.       Mengamankan sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer.
Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.
b.      Penganggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlinesbagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime.Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
• Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

c.       Perlunya cyberlaw

Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.
d.      Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Sumber

Selasa, 28 Juli 2015

Tugas Wajib 16 : Kaus Kematian Angeline


 Kasus Angeline, Kronologi dari Hilang hingga Meninggal  

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali akhirnya menemukan bocah perempuan asal Bali, Angeline, 8 tahun, yang hilang sejak medio Mei 2015. Angeline ditemukan dalam keadaan tewas dan dikubur di rumah ibu angkatnya, Margareth.  Komisi Nasional Perlindungan Anak sempat mencurigai pelaku hilangnya bocah kelas III sekolah dasar itu justru keluarganya sendiri. Hingga akhirnya polisi menemukan Angeline tewas dengan luka dan dililit sebuah kain. "Ini aneh, TKP di rumahnya sendiri. Semua penghuni rumah itu patut dicurigai sebagai pelaku," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juni 2015.
Berikut ini kronologi tragedi hilangnya Angeline.
  • 16 Mei 2015, Angeline terakhir terlihat di halaman rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Investigasi Komnas Anak menyatakan tetangga melihat pintu pagar rumah Angeline terkunci saat itu. "Artinya, hanya orang rumah yang tahu keberadaan terakhir Angeline. Dia tidak keluar," kata Arist.
  • 17 Mei 2015, Kakak angkat Angeline, Christina dan Ivon, mengumumkan hilangnya Angeline pada laman Facebook berjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child". Mereka memasang sejumlah foto bocah yang senyumnya tampak ceria itu. Keduanya juga mengajak masyarakat ikut mencari Angeline. Masyarakat, dari artis hingga pejabat, geger ikut membantu pencarian bocah malang tersebut.
  • 18 Mei 2015, Tiga hari setelah menghilang, keluarga melapor ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur. Polisi memeriksa sejumlah saksi, yaitu Margareth (ibu angkat Angeline), Antonius (pembantu sekaligus penjaga rumah), dan seorang penghuni kontrakan milik Margareth bernama Susianna. Polda Bali memperluas pencarian di seluruh perbatasan Bali, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka juga memeriksa rumah Margareth tiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua selalu dihalangi pemilik rumah.
  • 24 Mei 2015, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengunjungi rumah Margareth pada malam hari. Arist menengok kamar tidur Margareth yang juga sering dipakai Angeline. Menurut Arist, rumah itu tak layak huni karena acak-acakan, kotor, dan bau kotoran hewan. Margareth memelihara puluhan anjing dan ayam di rumahnya. Di kamar tidur, Arist mencium bau anyir yang berbeda dengan bau kotoran hewan. "Tidak ada seprei terpasang dan ruangannya bau anyir," ujar Arist. Kecurigaan itu segera dilaporkan kepada polisi.
  • 5-6 Juni 2015, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi rumah Margareth dalam kesempatan berbeda. Namun kedatangan keduanya ditolak keluarga Angeline. 
  • 9 Juni 2015, Guru SD Negeri 12 Sanur Bali, tempat Angeline sekolah, menggelar sembahyang di depan Pura Penyimpangan Batu Bolong, di depan rumah Angeline. Persembahyangan digelar untuk meminta petunjuk paranormal. Mereka mengaku mendengar suara Angeline.
  • 10 Juni 2015, Polisi menemukan jasad Angeline di pekarangan rumah Margareth. Angeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya dililit seprei dan tali. 
Sumber :
  • http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/10/063673848/kasus-angeline-kronologi-dari-hilang-hingga-meninggal

Tugas Wajib 15 : Go-Jek


Tukang ojek yang bergabung dengan Gojek memiliki penghasilan mencapai Rp 3 juta per bulan. Uang itu diterima setelah dipotong 20 persen dari perusahaan Gojek.
“Gojek tidak menerapkan sistem gaji pokok. Semua dibayar dengan bagi hasil perolehan keuntungan. 80 persen untuk tukang ojek dan 20 persen untuk Gojek,” kata Samsul yang sudah bergabung dengan Gojek, saat ditemui metrotvnews.com, Senin (23/2/2015).
Dia merincikan, penghasilan sebulan dari bagi hasil dengan Gojek sekitar satu juta lebih, ditambah dari ngojek pribadi Rp1,5 juta dan bonus yang diberikan oleh penumpang tergantung dari sifat serta kondisi penumpang. “Dari Gojek saya juga dapat bonus, jika ditotal dlam satu bulan minimal Rp 3 juta,” ujar Samsul.
Dia mengungkapkan, penghasilan itu lebih besar ketimbang mengojek sendiri. Karena dengan Gojek dirinya tidak perlu keliling mencari penumpang. Selain itu, dengan Gojek tingkat kepercayaan masyarakat kepada dirinya lebih tinggi. “Kalau ojek pribadi kerjanya sendiri, keliling sendiri. Sekarang saya sama kantor. Sini dapet, sana dapet, masyarakat juga lebih percaya karena merasa aman, semua yang ikut Gojek terdaftar,” katanya.
Selain itu, tukang ojek Gojek memiliki kesejahteraan yang lebih setelah bergabung dalam perusahaan itu. Dalam dua minggu, pria yang mangkal di bawah flyover rel kereta Stasiun Gondangdia itu mengaku sudah mengantongi uang Rp500 ribu dari Gojek. “Itu baru dari Gojek saja,” kata Samsul.
Go-Jek, Startup Panggilan Ojek Yang Kini Bisa Dipesan Dari Smartphone

Kemacetan yang luar biasa di ibu kota Jakarta memang semakin mengkhawatirkan. Berbagai cara yang telah ditempuh pemerintah DKI Jakarta sampai saat ini belum mampu mengatasi kemacetan yang ada. Dengan segudang aktivitas dan mobilitas tinggi yang ada pada masyarakat ibu kota jelas kemacetan adalah sebuah kendala besar. Jumlah pertumbuhan kendaraan yang tidak berimbang dengan pertambahan jalanan ini tentu membuat kemacetan semakin menjadi-jadi. Transportasi umum yang ada di ibu kota juga belum bisa memberi solusi yang memadai. Permasalahan kemacetan ini ternyata membawa ide seseorang untuk membuka sebuah bisnis. Dengan pengalamannya saat naik ojek dijalanan yang macet inilah, Nadiem Makarim kemudian menciptakan Go-Jek, sebuah layanan antar jemput dengan ojek modern berbasis pesanan. Ojek yang merupakan kendaran motor roda dua ini memang transportasi yang sangat efektif untuk mobilitas di kemacetan kota.
Nadiem adalah sebagian orang yang pernah merasakan efektifnya ojek tersebut. PT. Go-Jek Indonesia yang sudah melewati perjalanannya sejak tahun 2011 ini kini sudah memiliki 1.000 armada ojek yang tersebar diseluruh kawasan Jabodetabek. Setiap harinya Go-Jek bisa melayani lebih dari 150 orderan personal, belum termasuk orderan perusahaan.Dengan perkembangannya yang pesat ini, Go-Jek melalui Managing Directornya Nadiem Makarim telah memperoleh prestasi sebagai juara 1 dalam kompetisi bisnis Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI) di Bali. Lalu seperti apa bisnis ojek modern yang dikelola Nadiem dibawah bendera Go-Jek Indonesia ini? Berikut ulasannya.


Ojek Aman dan Modern

Ojek rintisan Nadiem ini dikenal sebagai ojek yang modern dan professional. Hal ini disebabkan ojek miliknya telah dilengkapi dengan fitur GPS. Dengan fitur GPS ini posisi ojek bisa langsung dipantau lewat smartphone. Konsep modern dari Go-Jek ini juga terlihat dari cara pembayarannya dengan credit (My Wallet). Selain sisi modern, Go-Jek Indonesia juga tidak melupakan faktor keamanan yang merupakan prioritasnya. Keamanan Go-Jek ini bisa dilihat dari para pengemudi ojeknya yang sudah berpengalaman dan memiliki izin mengendara. Pengemudi Go-Jek ini juga dilengkapi seragam resmi berupa jaket dan helm yang bergambar identitas perusahaan Go-Jek.
Dengan ini tentu anda tak perlu khawatir terjebak dan tertipu, karena anda sendiri bisa mengenali pengemudi yang datang menjemput Anda yang sebelumnya juga diberitahukan identitasnya saat anda memesan Go-Jek. Dengan motor dan perlengkapan yang menjamin keamanan berlalu lintas, tentu Go-Jek ingin fasilitas dan layanan yang diberikan bisa memuaskan konsumen.

Layanan Go-Jek

Layanan utama Go-Jek tentu saja adalah mengantar penumpang ke tempat tujuan. Namun selain mengantar penumpang, Go-Jek juga melayani beberapa layanan yaitu layanan antar jemput barang (instant courier) dan layanan pemesanan makanan, belanja, tiket dan lain sebagainya (shopping service).
Khusus layanan shopping, Go-Jek hanya melayani pembelanjaan dibawah Rp 1 Juta. Untuk mengetahui tarif dan pangkalan Go-Jek terdekat yang akan anda pesan, anda bisa mengetahuinya dengan mengakses website Go-Jek (www.Go-Jek.com)

Pesan Go-Jek

Untuk memesan G0-Jek, seseorang hanya perlu menelepon ke hotline Go-Jek. Setelah itu Anda akan diberitahu tarif yang harus dibayarkan. Jika Anda sepakat, maka ojek akan menuju lokasi Anda. Namun, kini pesan Go-Jek akan semakin mudah karena pemesanan kini sudah bisa dilakukan melalui  aplikasi Go-Jek dari Google Play atau Play Store yang resmi diluncurkan awal Januari 2015 kemarin.
Untuk mengaktifkan aplikasi, setelah mengunduh anda harus melakukan registrasi email dan nomor telepon. Setelah itu anda sudah bisa mulai memesan Go-Jek. Aplikasi Go-Jek sendiri sejak peluncurannya kini sudah diunduh sebanyak 15.000 kali dan sudah melayani 25% dari total pemesannnya.

Sumber :
·          
http://news.metrotvnews.com/read/2015/02/23/361932/gojek-terapkan-sistem-bagi-hasil

Tugas Wajib 14 : Isu Dana Aspirasi Anggota DPR


Mengupas Habis  Isu Dana Aspirasi DPR

PRIBUMINEWS – Presiden Joko Widodo jangan melanggar undang-undang (UU) agar republik ini tidak gaduh lagi. Hakikat pelaksanaan Pasal 78 dan Pasal 80 huruf (J) UU MD3 adalah kewajiban pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden bisa dikenai dakwaan melanggar UU jika tidak mengakomodasi kebutuhan DPR melaksanakan UU No. 17/2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) itu.
Rapat Paripurna DPR, Selasa 23 Juni 2015, menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang popular dengan sebutan dana aspirasi. Persetujuan Paripurna DPR itu langsung memancing pro kontra. Selain reaksi dari publik, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla,  Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, juga angkat bicara.
Wapres dan ketiga menteri itu cenderung menolak dana untuk membiayai UP2DP itu. Lantas, bagaimana sikap dan posisi Presiden Jokowi? Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden tentang dana untuk UP2DP itu. Menteri Pratikno dan Menteri Andrinof memang sudah membuat pernyataan tentang kecenderungan Presiden menolak pengalokasikan dana aspirasi.
Menteri Pratikno hanya mengutip imbauan Presiden yang minta semua pihak untuk prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini. Penegasan ini  diartikan sebagai sinyal penolakan Presiden terhadap dana aspirasi usulan DPR itu.
Tetapi, baik penjelasan Pratikno maupun pernyataan Menteri Adrinof belum bisa dijadikan pegangan, karena publik sudah tahu bahwa presiden sering berbeda pendapat dengan Wapres maupun para menteri. Demi kejelasan masalah ini, Presiden Jokowi harus memperjelas sikap dan posisinya. Karena itu, semua pihak hendaknya menunggu kejelasan dari Presiden.
Belum finalnya sikap Presiden pun tercermin dari pernyataan Menteri Keuangan yang coba mengambil jalan tengah. Menteri Bambang menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil sikap setelah mempelajari proposal dana UP2DP.
Pemahaman tentang manfaat dana aspirasi sudah melenceng terlalu jauh. Agenda UP2DP bagi setiap anggota DPR adalah tindak lanjut sekaligus pelaksanaan dari UU MD3. Lahirnya UP2DP itu sendiri menjadi kehendak pasal 78 dan pasal 80 UU No.17/2014 itu. Pasal 78 UU MD3 menyangkut sumpah jabatan anggota dewan. Bunyinya, “Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI.”
Sedangkan pasal 80 huruf (J) UU yang sama menetapkan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Konsekuensi pasal ini tentu keharusan pemerintah mengalokasikan dana UP2DP itu.
Selain pengawasan, persetujuan anggaran, dan pembuatan undang-undang atau legislasi sebagai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), salah satu kewajiban lain dari anggota DPR adalah mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada Pemerintah.
Seperti halnya pejabat pemerintah atau para menteri, setiap kali melakukan kunjungan ke daerah pemilihan, semua anggota DPR pasti pernah menerima keluhan dan permintaan dari masyarakat. Keluhan dan permintaan masyarakat setempat itu selalu dituangkan dalam bentuk proposal.
Tidak berlebihan atau mengada-ada, muatan proposal itu selalu berkait dengan kebutuhan dasar masyarakat setempat, seperti perbaikan jalan atau jembatan, renovasi bangunan sekolah, kebutuhan air bersih, problem jaringan listrik hingga pusat layanan kesehatan.
Proposal dengan muatan seperti itu dititipkan ke anggota DPR karena masyarakat sadar betul mereka tidak punya akses untuk bersuara langsung kepada pemerintah.  Betul bahwa tak jauh dari masyarakat setempat, ada pemerintah daerah atau provinsi. Masalahnya, pemerintah setempat begitu sering meremehkan keluhan atau permintaan masyarakat.
Jangankan di pelosok daerah, masyarakat perkotaan sekali pun sering mengeluhkan perilaku pemerintah daerah yang bersikap masa bodoh dengan keluhan dan permintaan masyarakat. Tak usah jauh-jauh mencari perbandingan; masyarakat yang bermukim di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi nyatanya begitu sering mengecam pemerintah daerahnya karena ruas jalan yang sudah rusak selama bertahun-tahun tak pernah diperbaiki.
.
Tak ada yang Mengawasi

Konsekuensi logis lainnya adalah pemerintah tidak bisa begitu saja menolak kebutuhan dana anggota DPR untuk membiayai UP2DP itu. Inisiatif DPR ini bukan sesuatu yang dipaksakan, melainkan titah UU. Rasanya menjadi sangat berlebihan jika Presiden dan para menteri harus diingatkan lagi tentang aspek legal-konstitusional UP2DP ini. Payung hukum UP2DP adalah UU No. 17/2014 tentang MD3 itu.
Karena itu, baik pernyataan Menteri Pratikno maupun Menteri Adrinof sebenarnya agak tendensius. Bahkan cenderung sebagai upaya menjerumuskan Presiden. Secara tidak langsung, Presiden didorong untuk melanggar UU No.17/2014 tentang MD3 itu. Kalau sampai pelanggaran UU itu akhirnya benar-benar terjadi, konsekuensinya jelas bahwa Presiden akan berhadap-hadapan langsung dengan DPR.
Pernyataan kedua menteri itu juga bisa disebut sebagai perilaku tak terpuji karena keduanya sudah berupaya membentuk asumsi atau pendapat umum bahwa Presiden sudah pasti menolak dana aspirasi anggota DPR.  Kalau asumsi publik sudah dibentuk seperti itu, posisi Presiden akan sangat dilematis ketika tiba waktunya untuk menentukan sikap finalnya. Kalau menolak DPR akan bereaksi dengan tuduhan melanggar UU.  Sedangkan kalau menyetujui pun akan mengecewakan dan membingungkan publik yang opininya sudah terlanjur dibentuk.
Demi kepastian sekaligus menghindari kegaduhan, pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR harus melaksanakan UU MD3, khususnya Pasal 78 dan Pasal 80 huruf (J). Selama kampanye menuju pemilihan presiden hingga pelantikannya, Presiden Jokowi berulangkali berjanji untuk selalu taat dan setia kepada UUD 1945, termasuk melaksanakan UU. Janji ketaatan dan kesetiaan yang sama pun diucapkan anggota DPR RI saat mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPR. Masing-masing pihak pun tahu betul risiko melanggar UU. Jadi, jangan coba-coba melanggarnya.
Oleh karena itu, para menteri hendaknya tidak terburu-buru dalam bersikap. Para pembantu Presiden perlu memahami UP2DP secara utuh dan komprehensif. Dana Rp20 miliar itu tidak keluar dari struktur APBN. Pun tidak ada upaya DPR mengambilalih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan. Konsep UP2DP hanya usulan program berbasis daerah pemilihan yang justru bisa membantu visi dan misi Presiden tentang pemerataan pembangunan.
Alasan utama para menteri dan juga sebagian masyarakat menolak UP2DP adalah kekhawatiran dana itu dikorupsi. Kalau kekhawatiran itu yang dijadikan alasan utama menolak dana aspirasi, berarti pemerintah masih tetap dengan perilaku lama, yakni malas melakukan pengawasan. Tema pengawasan yang sering didengungkan hanya menjadi sarana pencitraan.
Peluang menyalahgunakan dana aspirasi nyaris tidak ada. Pertama, karena dana itu dipaku dalam struktur APBN. Kedua, karena pemanfaatannya diawasi langsung oleh masyarakat setempat.  Kalau pemerintah tidak malas, instrumen pengawasan masih ditambah lagi dengan melibatkan inspektorat jenderal pada setiap pemerintahan provinsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tingkat provinsi. Kalau perlu, pengawasan atas pemanfaatan dana aspirasi DPR juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kredibilitasnya sudah teruji.
Argumen para menteri bahwa dana aspirasi rawan dikorupsi sebenarnya menjadi bentuk lain dari pengakuan pemerintah bahwa pengawasan pembangunan masih jauh dari efektif. Untuk menutup-nutupi kemalasan dan ketidakmampuan melakukan pengawasan itu, dipilih jalan pintas dengan upaya menolak dana aspirasi anggota DPR.
Perilaku malas dan ketidakmampuan bisa ditutupi dengan cara apa pun. Namun, kemalasan dan ketidakmampuan itu tidak boleh mengorbankan kepentingan orang banyak.
.
Referensi :
[1] http://pribuminews.com/16/07/2015/anggota-dpr-bamsoet-pokoknya-presiden-harus-setujui-dana-aspirasi/